- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI
ISTRI
DALAM KELUARGA
Disusun Guna
Memenuhi Tugas Mata Kuliah
Fiqh II Jinayat Dan
Munakahat
Disusun oleh:
Hasan Habiburrahman
141310003101
Hasan Habiburrahman
141310003101
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (PAI)
FAKULTAS TARBIYAH DAN
ILMU KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM
NAHDHATUL ULAMA JEPARA
Kata Pengantar
Dengan
mengucap rasa syukur alkhamdulillah atas kehadirat Allah SWT, yang telah
memberikan rahmat dan karunia-Nya kepada penulis, sehingga penyusun dapat
menyelesaikan makalah ini selesai pada waktunya. Sholawat salam senantiasa
tercurahkan kepada junjungan kita nabi muhammad saw, keluarganya, para
sahabatnya dan seluruh umat islam yang mengikuti sunahnya.
Tidak
lupa penulis juga mengucapkan terima kasih kepada orang tua yang selalu
mendorong dan memberi
masukan serta mendoakan, sahabat dan teman yang selalu
senantiasa mendukung penulis dalam menyelesaikan
makalah ini. Dan kepada semua pihak yang turut membantu dan mendukung dalam
pembuatan makalah ini.
Penulis
menyadari dalam pembuatan makalah ini banyak kekurangan di sana sini. Untuk itu
segala kritik dan saran demi perbaikan makalah ini sangat penulis
nantikan.Semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi semua pembaca.
Penulis
Daftar Isi
Halaman Sampul................................................................................................... i
Kata Pengantar...................................................................................................... ii
Daftar Isi .............................................................................................................. iii
Bab I Pendahuluan ............................................................................................... 1
A.
Latar Belakang........................................................................................ 1
B.
Rumusan
Masalah .................................................................................. 1
C.
Tujuan
Penulisan .................................................................................... 1
Bab II Pembahasan .............................................................................................. 2
A.
Pengertian
Hak dan Kewajiban................................................................. 2
B.
Hak dan Kewajiban Suami
terhadap Istri ................................................ 2
C.
Hak dan Kewajiban Istri terhadap Suami................................................. 4
Bab
III Penutup ................................................................................................... 7
A.
Simpulan ................................................................................................... 7
B.
Penutup .................................................................................................... 7
Daftar
Pustaka ...................................................................................................... 8
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Masalah
Perlu diketahui bahwa kehidupan rumah tangga
tidak lepas dari permasalahan, baik masalah yang sepele hingga masalah yang
membutuhkan kedewasaan berpikir agar terhindar dari pertengkaran yang
berkepanjangan. Sehingga hal ini
membutuhkan saling memahami antar suami istri, perlu mengetahui hak dan
kewajiban suami terhadap isteri atau hak dan kewajiban isteri terhadap suami.
Dewasa ini banyak kasus perceraian yang terjadi
di kalangan masyarakat, apapun alasannya mengapa kalangan masyarakat sering
terjadi kasus perceraian, mungjin mereka
belum banyak memahami hak dan kewajiban suami terhadap istri atau sebaliknya.
Maka dipandang perlu untuk kita mengkaji dan membahas hal tersebut secara
mendalam.
B.
Rumusan Masalah
Adapun
rumusan masalah makalah ini adalah sebagai berikut :
1.
Apa pengertian hak dan kewajiban suami istri?
2.
Bagaimana hak dan kewajiban suami terhadap
istri?
3.
Bagaimana hak dan kewajiban istri terhadap
suami?
C.
Tujuan Penulis
1.
Untuk mengetahui pengertian hak dan kewajiban
suami istri
2.
Untuk mengetahui hak dan kewajiban suami
terhadap istri
3.
Untuk mengetahui hak dan kewajiban istri
terhadap suami
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Hak dan
Kewajiban
Hak adalah kekuasaan seseorang untuk melakukan
sesuatu, sedangkan Kewajiban adalah sesuatu
yang harus dikerjakan. Membicarakan kewajiban
dan hak suami istri, terlebih dahulu kita membicarakan apa yang dimaksud dengan
kewajiaban dan apa yang dimaksud dengan hak. Adalah Drs. H. Sidi Nazar Bakry
dalam buku karangannya yaitu Kunci Keutuhan Rumah Tangga Yang Sakinah
mendefinisikan kewajiban dengan sesuatu yang harus dipenuhi dan dilaksanakan
dengan baik. Sedangkan hak adalah sesuatu yang harus diterima.
Lantas, pada pengertian
diatas jelas membutuhkan subyek dan obyeknya. Maka disandingkan dengan kata
kewajiban dan hak tersebut,dengan kata suami dan istri, memperjelas bahwa
kewajiban suami adalah sesuatu yang harus suami laksanakan dan penuhi untuk
istrinya. Sedangkan kewajiban istri adalah sesuatu yang harus istri laksanan dan
lakukan untuk suaminya. Begitu juga dengan pengertian hak suami adalah,sesuatu
yang harus diterima suami dari isterinya. Sedangkan hak isteri adalah sesuatu
yang harus diterima isteri dari suaminya. Dengan demikian kewajiban yang
dilakukan oleh suami merupakan upaya untuk memenuhi hak isteri. Demikian juga kewajiban
yang dilakukan istri merupakan upaya untuk memenuhi hak suami.
B. Hak dan Kewajiban Suami terhadap Istri
1. Hak dan kewajiban Istri
Hak
hak istri yang menjadi kewajiban suami dapat dibagi dua : hak-hak kebendaan,
yaitu mahar (mas kawin) dan nafkah, hak hak bukan kebendaan, misalnya berbuat
adil diantara para istri (dalam perkawinan poligami), tidak berbuat yang
merugikan istri dan sebagainya.
2. Hak-Hak Kebendaan
a. Mahar (Mas Kawin)
Q.S
an-Nisa’: 24 memerintahkan, “Dan berikanlah mas kawin kepada permpuan-perempuan
(yang kamu nikahi) sebagai pemberian wajib. Apabila mereka dengan senang hati
memberikan mas kawin itu kepadamu, ambillah dia sebagai makanan yang sedap lagi
baik akibatnya.”
Dari
ayat Al-Quran tersebut dapat diperoleh suatu pengertian bahwa mas kawin itu
adalah harta pemberian wajib dari suami kepada istri, dan merupakan hak penuh
bagi istri yang tidak boleh diganggu oleh suami, suami hanya dibenarkan ikut
makan mas kawin apabila telah diberikan oleh istri dengan suka rela.
b. Nafkah
Yang
dimaksud dengan nafkah adalah adalah mencukupkan segala keperluan istri,
meliputi makanan, pakaian tempat tinggal, pembantu rumah tangga, dan
pengobatan, meskipun istri tergolong kaya.
Q.S
Al-Baqarah : 233 mengajarkan, “Dan ayah berkewajiban mencukupkan kebutuhan
makanan dan pakaian untuk para ibu dan anak-anak dengan syarat yang ma’ruf.”
Ayat
berikunya (Ath-Thalaq: 7) memerintahkan, “Orang yang mampu hendaklah memberi
nafkah menurut kemampuanya, dan orang kurang mampupun supaya memberi nafkah
dari pemberian Allah kepadanya, Allah tidak akan membebani kewajiban kepada
seseorang melebihi pemberian Allah kepadanya…”
Hadist
riwayat Mustli, menyebutkan isi khotbah Nabi dalam haji wada’, antara lain
sebagai berikut, “…takutlah kepada Allah dalam menunaikan kewajiban terhadap
istri-istri, kamu telah memperistri mereka atas nama Allah, adalah hak kamu
bahwa istri-istri itu tidak menerima tamu orang yang tidak kau senangi, kalau
mereka melakukanya, boleh kamu beri pelajaran denan pukulan pukulan kecil yang
tidak melukai, kamu berkewajiban mencukupkan kebutuhan istri mengenai makanan
dan pakaian dengan makruf.”
3. Hak-Hak Bukan Kebendaan
Hak-hak
bukan kebendaan yang wajib ditunaikan suami terhadap istrinya, disimpulkan dalam
perintah QS an-Nisaa : 19 agar para suami menggauli istri-istrinya dengan
makruf dan bersabar terhadap hal-hal yang tidak disenangi yang terdapat pada
istri. Menggauli istri dengan makruf dapat mencakup :
a. Sikap menghargai, menghormat, dan perlakuan-perlakuan
yang baik, serta meningkatkan taraf hidupnya dalam bidang-bidang agama, akhlak,
dan ilmu pengetahuan yang diperlukan.
b. Melindungi dan menjaga nama baik istri.
c. Memenuhi kebutuhan kodrat (hajat) biologis istri
C. Hak dan Kewajiban Istri terhadap Suami
1. Hak dan Kewajiban Suami
Hak-hak
suami yang wajib dipenuhi istri hanya merupakan hak-hak bukan kebendaan sebab
menurut hukum Islam istri tidak dibebani kewajiban kebendaan yang diperlukan
untuk mencukupkan kebutuhan keluarga. Bahkan, lebih diutamakan istri tidak usah
ikut bekerja mencari nafkah jika suami memang mampu memenuhi kewajiban nafkah
keluarga dengan baik.
Hak-hak
suami dapat disebutkan pada pokoknya ialah hak ditaati mengenai hal-hal yang
menyangkut hidup perkawinan dan hak memberi pelajaran kepada istri dengan cara
yang baik dan layak dengan kedkan suami istri.
2.
Hak Ditaati
QS
an-Nisaa’: 34 mengajarkan bahwa kaum laki-laki (suami) berkewajiban memimpin
kaum perempuan (istri) karena laki-laki mempunyai kelebihan ataskaum
perempuan(dari segi kodrat kejadianya), dan adanya kewajiban laki-laki meberi
nafkah untuk keperluan keluarganya. Istri-istri yang saleh adalah yang patuh
kepada Allah dan kepada suami-suami mereka serta memelihara harta benda dan
hak-hak suami, meskipun suami-suami mereka dalam keadaan tidak hadir, sebagai
hasil pemeliharaan Allah serta taufik-Nya kepada istri-istri itu.
Adapun hak-hak yang
harus ditaati oleh istri sebagai berikut:
1. Istri supaya bertempat tinggal bersama suami yang
telah disediakan
Istri
berkewajiban memenuhi hak suami bertempat tingal di rumah yang telah disediakan apabila
memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a)
Suami
telah memenuhi kewajiban membayar mahar untuk istri
b)
Rumah
yang disediakan pantas menjadi tempat tinggal istri serta dilengkapi dengan
perabot dan alat yang diperlukan untuk hidup berumah tangga secara wajar,
sederhana, tidak melebihi kekuatan suami.
c)
Rumah
yang disediakan cukup menjamin keamanan jiwa dan harta bendanya, tidak terlalu
jauh dengan tetangga dan penjaga-penjaga keamanan.
d)
Suami
dapat menjamin keselamatan istri ditempat yang disedikan.
2.
Taat
kepada perintah-perintah suami, kecuali apabila melanggar larangan Allah.
Istri
wajib memenuhi hak suami, taat kepada perintah-perintahnya apabila memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut :
a)
Perintah
yang dikeluarkan suami termasuk hal-hal yang ada hubunganya dengan kehidupan
rumah tangga. Dengan demikian, apabia misalnya suami memerintahkan istri untuk
membelanjakan harta milik pribadinya suami keinginan suami, istri tidak wajib
tat sebab pembelanjan harta milik pribadi istri sepenuhnya menjadi hak istri
yang tidak dapat sicampuri oleh suami.
b)
Perintah
yang harus sejalan dengan ketentuan syariah. Apabila suami memerintahkan istri
untuk mejalankan hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan syariah, perintah
itu tidak boleh ditaati. Hadist Nabi riwayat Bukhari, Muslom, Abu, Dawud, dan
Nasai dari Ali mengajarkan, “Tidak dibolehkan taat kepada seorangpun dalm
bermaksiat kepada Allah, taat hanyalah pada hal-hal yang Makruf.”
c)
Suami
memenuhi kewajiban-kewajibannya yang menjadi hak istri, baik yang bersifat
kebendaan maupun yang bersifat bukan kebendaan.
3. Berdiam dirumah, tidak keluar kecuali dengan izin
suami
Istri
wajib berdiam dirumah dan tidak keluar kecuali dengan izin suami apabila terpenuhi syarat-syarat
sebagai berikut :
a) Suami telah memenuhi kewajiban membayar mahar untuk
istri.
b) Larangan keluar rumah tidak memutuskan hubungan
keluarga. Dengan demikian, apabila suami melrang istri menjenguk
kelurga-keluarganya, istri tidak wajib tat. Ia boleh keluar untuk berkunjung, tetapi
tidak boleh bermalam tanpa izin suami.
4. Tidak menerima masuknya seseorang tanpa izin suami
Hak suami agar tidak menerima masuknya seseorang
tanpa izinnya, dimaksudkan agar ketentraman hidup rumah tangga tetap terjaga.
Ketentuan tersebut berlaku apabila orang yang datang adalah mahramnya,
dibenarkan menerima kehadiran mereka tanpa izin suami.
BAB III
PENUTUP
A.
Simpulan
Menurut Drs. H. Sidi
Nazar Bakry dalam buku karangannya yaitu mendefinisikan kewajiban adalah
sesuatu yang harus dipenuhi dan dilaksanakan dengan baik. Sedangkan hak adalah
sesuatu yang harus diterima.
kewajiban suami adalah
sesuatu yang harus suami laksanakan dan penuhi untuk istrinya. Sedangkan
kewajiban istri adalah sesuatu yang harus istri laksanan dan lakukan untuk
suaminya. Begitu juga dengan pengertian hak suami adalah,sesuatu yang harus
diterima suami dari isterinya. Sedangkan hak isteri adalah sesuatu yang harus
diterima isteri dari suaminya. Dengan demikian kewajiban yang dilakukan oleh
suami merupakan upaya untuk memenuhi hak isteri. Demikian juga kewajiban
yang dilakukan istri merupakan upaya untuk memenuhi hak suami.
B.
Kata Penutup
Alhamdulillah,
penyusunan makalah ini dapat selesai pada waktu yang telah ditentukan. Apabila
ada kesalahan dan kekeliruan dalam penulisan makalah ini, penulis mohon maaf
yang sebesar-besarnya. Maka dari itu, para pembaca agar memberi kritik dan
saran yang sifatnya membangun agar penyusunan makalah ini bisa lebih sempurna
dan mudah dipahami pembaca.
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad Saebani, Beni,. 2016
Fikih Munakahat 2. Bandung. Cv.Pustaka Setia
Huajihulan. 2012. Kewajiban
Suami Terhadap Istri. http://Blogspot.Co.Id
Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani,
1993, Syarah Uqudullujain, Abu Firdaus Al-Hawani (Ed), Yogyakarta:
Mutiara Ilmu
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya

Komentar
Posting Komentar