fikih munakahat



MAKALAH


HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI
 DALAM KELUARGA
Disusun Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah
 Fiqh II Jinayat Dan Munakahat

Disusun oleh: 
Hasan Habiburrahman
141310003101
 


 PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (PAI)
FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NAHDHATUL ULAMA JEPARA
2016 

 
Kata Pengantar

Dengan mengucap rasa syukur alkhamdulillah atas kehadirat Allah SWT, yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya kepada penulis, sehingga penyusun dapat menyelesaikan makalah ini selesai pada waktunya. Sholawat salam senantiasa tercurahkan kepada junjungan kita nabi muhammad saw, keluarganya, para sahabatnya dan seluruh umat islam yang mengikuti sunahnya.
Tidak lupa penulis juga mengucapkan terima kasih kepada orang tua yang selalu mendorong  dan memberi masukan serta mendoakan, sahabat dan teman yang selalu senantiasa mendukung penulis dalam  menyelesaikan makalah ini. Dan kepada semua pihak yang turut membantu dan mendukung dalam pembuatan makalah ini.
Penulis menyadari dalam pembuatan makalah ini banyak kekurangan di sana sini. Untuk itu segala kritik dan saran demi perbaikan makalah ini sangat penulis nantikan.Semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi semua pembaca.

                                                                                                Penulis



Daftar Isi

Halaman Sampul................................................................................................... i
Kata Pengantar...................................................................................................... ii
Daftar Isi .............................................................................................................. iii
Bab I Pendahuluan ............................................................................................... 1
A.        Latar Belakang........................................................................................ 1
B.         Rumusan Masalah .................................................................................. 1
C.         Tujuan Penulisan .................................................................................... 1
Bab II Pembahasan .............................................................................................. 2
A.    Pengertian Hak dan Kewajiban................................................................. 2
B.     Hak dan Kewajiban Suami terhadap Istri ................................................ 2
C.     Hak dan Kewajiban Istri terhadap Suami................................................. 4
Bab III Penutup ................................................................................................... 7
A.    Simpulan ................................................................................................... 7
B.     Penutup .................................................................................................... 7
Daftar Pustaka ...................................................................................................... 8




BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Perlu diketahui bahwa kehidupan rumah tangga tidak lepas dari permasalahan, baik masalah yang sepele hingga masalah yang membutuhkan kedewasaan berpikir agar terhindar dari pertengkaran yang berkepanjangan.  Sehingga hal ini membutuhkan saling memahami antar suami istri, perlu mengetahui hak dan kewajiban suami terhadap isteri atau hak dan kewajiban isteri terhadap suami.
Dewasa ini banyak kasus perceraian yang terjadi di kalangan masyarakat, apapun alasannya mengapa kalangan masyarakat sering terjadi kasus perceraian, mungjin  mereka belum banyak memahami hak dan kewajiban suami terhadap istri atau sebaliknya. Maka dipandang perlu untuk kita mengkaji dan membahas hal tersebut secara mendalam.

B.     Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah makalah ini adalah sebagai berikut :
1.      Apa pengertian hak dan kewajiban suami istri?
2.      Bagaimana hak dan kewajiban suami terhadap istri?
3.      Bagaimana hak dan kewajiban istri terhadap suami?

C.    Tujuan Penulis
1.      Untuk mengetahui pengertian hak dan kewajiban suami istri
2.      Untuk mengetahui hak dan kewajiban suami terhadap istri
3.      Untuk mengetahui hak dan kewajiban istri terhadap suami




BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Hak dan Kewajiban
Hak adalah kekuasaan seseorang untuk melakukan sesuatu, sedangkan Kewajiban adalah sesuatu yang harus dikerjakan. Membicarakan kewajiban dan hak suami istri, terlebih dahulu kita membicarakan apa yang dimaksud dengan kewajiaban dan apa yang dimaksud dengan hak. Adalah Drs. H. Sidi Nazar Bakry dalam buku karangannya yaitu Kunci Keutuhan Rumah Tangga Yang Sakinah mendefinisikan kewajiban dengan sesuatu yang harus dipenuhi dan dilaksanakan dengan baik. Sedangkan hak adalah sesuatu yang harus diterima.
Lantas, pada pengertian diatas jelas membutuhkan subyek dan obyeknya. Maka disandingkan dengan kata kewajiban dan hak tersebut,dengan kata suami dan istri, memperjelas bahwa kewajiban suami adalah sesuatu yang harus suami laksanakan dan penuhi untuk istrinya. Sedangkan kewajiban istri adalah sesuatu yang harus istri laksanan dan lakukan untuk suaminya. Begitu juga dengan pengertian hak suami adalah,sesuatu yang harus diterima suami dari isterinya. Sedangkan hak isteri adalah sesuatu yang harus diterima isteri dari suaminya. Dengan demikian kewajiban yang dilakukan oleh suami merupakan upaya untuk memenuhi hak isteri. Demikian juga kewajiban yang dilakukan istri merupakan upaya untuk memenuhi hak suami.

B.     Hak dan Kewajiban Suami terhadap Istri
1.      Hak dan kewajiban Istri
Hak hak istri yang menjadi kewajiban suami dapat dibagi dua : hak-hak kebendaan, yaitu mahar (mas kawin) dan nafkah, hak hak bukan kebendaan, misalnya berbuat adil diantara para istri (dalam perkawinan poligami), tidak berbuat yang merugikan istri dan sebagainya.
2.      Hak-Hak Kebendaan
a.       Mahar (Mas Kawin)
Q.S an-Nisa’: 24 memerintahkan, “Dan berikanlah mas kawin kepada permpuan-perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian wajib. Apabila mereka dengan senang hati memberikan mas kawin itu kepadamu, ambillah dia sebagai makanan yang sedap lagi baik akibatnya.”
Dari ayat Al-Quran tersebut dapat diperoleh suatu pengertian bahwa mas kawin itu adalah harta pemberian wajib dari suami kepada istri, dan merupakan hak penuh bagi istri yang tidak boleh diganggu oleh suami, suami hanya dibenarkan ikut makan mas kawin apabila telah diberikan oleh istri dengan suka rela.
b.      Nafkah
Yang dimaksud dengan nafkah adalah adalah mencukupkan segala keperluan istri, meliputi makanan, pakaian tempat tinggal, pembantu rumah tangga, dan pengobatan, meskipun istri tergolong kaya.
Q.S Al-Baqarah : 233 mengajarkan, “Dan ayah berkewajiban mencukupkan kebutuhan makanan dan pakaian untuk para ibu dan anak-anak dengan syarat yang ma’ruf.”
Ayat berikunya (Ath-Thalaq: 7) memerintahkan, “Orang yang mampu hendaklah memberi nafkah menurut kemampuanya, dan orang kurang mampupun supaya memberi nafkah dari pemberian Allah kepadanya, Allah tidak akan membebani kewajiban kepada seseorang melebihi pemberian Allah kepadanya…”
Hadist riwayat Mustli, menyebutkan isi khotbah Nabi dalam haji wada’, antara lain sebagai berikut, “…takutlah kepada Allah dalam menunaikan kewajiban terhadap istri-istri, kamu telah memperistri mereka atas nama Allah, adalah hak kamu bahwa istri-istri itu tidak menerima tamu orang yang tidak kau senangi, kalau mereka melakukanya, boleh kamu beri pelajaran denan pukulan pukulan kecil yang tidak melukai, kamu berkewajiban mencukupkan kebutuhan istri mengenai makanan dan pakaian dengan makruf.”
3.      Hak-Hak Bukan Kebendaan
Hak-hak bukan kebendaan yang wajib ditunaikan suami terhadap istrinya, disimpulkan dalam perintah QS an-Nisaa : 19 agar para suami menggauli istri-istrinya dengan makruf dan bersabar terhadap hal-hal yang tidak disenangi yang terdapat pada istri. Menggauli istri dengan makruf dapat mencakup :
a.       Sikap menghargai, menghormat, dan perlakuan-perlakuan yang baik, serta meningkatkan taraf hidupnya dalam bidang-bidang agama, akhlak, dan ilmu pengetahuan yang diperlukan.
b.      Melindungi dan menjaga nama baik istri.
c.       Memenuhi kebutuhan kodrat (hajat) biologis istri

C.    Hak dan Kewajiban Istri terhadap Suami
1.      Hak dan Kewajiban Suami
Hak-hak suami yang wajib dipenuhi istri hanya merupakan hak-hak bukan kebendaan sebab menurut hukum Islam istri tidak dibebani kewajiban kebendaan yang diperlukan untuk mencukupkan kebutuhan keluarga. Bahkan, lebih diutamakan istri tidak usah ikut bekerja mencari nafkah jika suami memang mampu memenuhi kewajiban nafkah keluarga dengan baik. 
Hak-hak suami dapat disebutkan pada pokoknya ialah hak ditaati mengenai hal-hal yang menyangkut hidup perkawinan dan hak memberi pelajaran kepada istri dengan cara yang baik dan layak dengan kedkan suami istri.
2.      Hak Ditaati
QS an-Nisaa’: 34 mengajarkan bahwa kaum laki-laki (suami) berkewajiban memimpin kaum perempuan (istri) karena laki-laki mempunyai kelebihan ataskaum perempuan(dari segi kodrat kejadianya), dan adanya kewajiban laki-laki meberi nafkah untuk keperluan keluarganya. Istri-istri yang saleh adalah yang patuh kepada Allah dan kepada suami-suami mereka serta memelihara harta benda dan hak-hak suami, meskipun suami-suami mereka dalam keadaan tidak hadir, sebagai hasil pemeliharaan Allah serta taufik-Nya kepada istri-istri itu.
Adapun hak-hak yang harus ditaati oleh istri sebagai berikut:
1.      Istri supaya bertempat tinggal bersama suami yang telah disediakan
Istri berkewajiban memenuhi hak suami bertempat tingal di rumah yang telah disediakan apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a)      Suami telah memenuhi kewajiban membayar mahar untuk istri
b)      Rumah yang disediakan pantas menjadi tempat tinggal istri serta dilengkapi dengan perabot dan alat yang diperlukan untuk hidup berumah tangga secara wajar, sederhana, tidak melebihi kekuatan suami.
c)      Rumah yang disediakan cukup menjamin keamanan jiwa dan harta bendanya, tidak terlalu jauh dengan tetangga dan penjaga-penjaga keamanan.
d)     Suami dapat menjamin keselamatan istri ditempat yang disedikan.

2.      Taat kepada perintah-perintah suami, kecuali apabila melanggar larangan Allah.
Istri wajib memenuhi hak suami, taat kepada perintah-perintahnya apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a)      Perintah yang dikeluarkan suami termasuk hal-hal yang ada hubunganya dengan kehidupan rumah tangga. Dengan demikian, apabia misalnya suami memerintahkan istri untuk membelanjakan harta milik pribadinya suami keinginan suami, istri tidak wajib tat sebab pembelanjan harta milik pribadi istri sepenuhnya menjadi hak istri yang tidak dapat sicampuri oleh suami.
b)      Perintah yang harus sejalan dengan ketentuan syariah. Apabila suami memerintahkan istri untuk mejalankan hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan syariah, perintah itu tidak boleh ditaati. Hadist Nabi riwayat Bukhari, Muslom, Abu, Dawud, dan Nasai dari Ali mengajarkan, “Tidak dibolehkan taat kepada seorangpun dalm bermaksiat kepada Allah, taat hanyalah pada hal-hal yang Makruf.”
c)      Suami memenuhi kewajiban-kewajibannya yang menjadi hak istri, baik yang bersifat kebendaan maupun yang bersifat bukan kebendaan.
3.      Berdiam dirumah, tidak keluar kecuali dengan izin suami
Istri wajib berdiam dirumah dan tidak keluar kecuali dengan izin suami apabila terpenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a)      Suami telah memenuhi kewajiban membayar mahar untuk istri.
b)      Larangan keluar rumah tidak memutuskan hubungan keluarga. Dengan demikian, apabila suami melrang istri menjenguk kelurga-keluarganya, istri tidak wajib tat. Ia boleh keluar untuk berkunjung, tetapi tidak boleh bermalam tanpa izin suami.
4.      Tidak menerima masuknya seseorang tanpa izin suami
Hak suami agar tidak menerima masuknya seseorang tanpa izinnya, dimaksudkan agar ketentraman hidup rumah tangga tetap terjaga. Ketentuan tersebut berlaku apabila orang yang datang adalah mahramnya, dibenarkan menerima kehadiran mereka tanpa izin suami.



BAB III
PENUTUP
A.    Simpulan
Menurut Drs. H. Sidi Nazar Bakry dalam buku karangannya yaitu mendefinisikan kewajiban adalah sesuatu yang harus dipenuhi dan dilaksanakan dengan baik. Sedangkan hak adalah sesuatu yang harus diterima.
kewajiban suami adalah sesuatu yang harus suami laksanakan dan penuhi untuk istrinya. Sedangkan kewajiban istri adalah sesuatu yang harus istri laksanan dan lakukan untuk suaminya. Begitu juga dengan pengertian hak suami adalah,sesuatu yang harus diterima suami dari isterinya. Sedangkan hak isteri adalah sesuatu yang harus diterima isteri dari suaminya. Dengan demikian kewajiban yang dilakukan oleh suami merupakan upaya untuk memenuhi hak isteri. Demikian juga kewajiban yang dilakukan istri merupakan upaya untuk memenuhi hak suami.

B.     Kata Penutup
Alhamdulillah, penyusunan makalah ini dapat selesai pada waktu yang telah ditentukan. Apabila ada kesalahan dan kekeliruan dalam penulisan makalah ini, penulis mohon maaf yang sebesar-besarnya. Maka dari itu, para pembaca agar memberi kritik dan saran yang sifatnya membangun agar penyusunan makalah ini bisa lebih sempurna dan mudah dipahami pembaca.







DAFTAR PUSTAKA

Ahmad Saebani, Beni,. 2016 Fikih Munakahat 2. Bandung. Cv.Pustaka Setia
Huajihulan. 2012. Kewajiban Suami Terhadap Istri. http://Blogspot.Co.Id
Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani, 1993, Syarah Uqudullujain, Abu Firdaus Al-Hawani (Ed), Yogyakarta: Mutiara Ilmu


Komentar