KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang
Maha Esa, karena atas rahmat dan hidayahnya adapun tujuan penulisan makalah ini
adalah untuk memberikan wawasan mengenai mata kuliah Kewarganegaraan, dengan
judul “NEGARA”
Dengan materi kuliah ini kami diharapkan mahasiswa mampu untuk memahami makna
dari Negara, dengan demikian, kami sadar materi ini terdapat banyak kekurangan.
Oleh karna itu, kami mengharapkan adanya kritik dan saran yang bersifat membangun dari berbagai pihak, agar bisa menjadi lebih baik lagi. Kami berharap semoga tulisan ini dapat memberi informasi yang berguna bagi pembacanya, terutama mahasiswa, supaya bisa memahami pengertian negara, karna kita adalah penerus Bangsa Indonesia.
1.1 Pengertian Negara Berdasarkan Susunannya
1.2 Pengertian Negara Berdasarkan Bentuknya
1.3 Pengertian Negara Berdasarkan Fungsinya
1.4 Pengertian Negara Berdasarkan Sifatnya
2.1 Pengantar konstitusi Indonsia
2.3 Hukum dasar tertulis (UUD)
2.4 Hukum dasar tidak tertulis (Convensi)
BAB I
PENDAHULUAN
Keberadaan UUD 1945 yang selama ini disakralkan, dan tidak boleh diubah kini telah mengalami beberapa perubahan. Tuntutan perubahan beberapa UUD 1945 itu pada hakikatnya merupakan tuntutan bagi adanya penataan ulang terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara. Atau dengan kata lain supaya memulai “kontrak social” baru antara warga negara dengan negara maju apa yang dicita-citakan bersama yang dituangkan dalam sebuah peraturan dasar (konstitusi).
Perubahan konstitusi ini menginginkan pula adanya perubahan system dan kondisi negara yang otoritarian menuju kearah system yang demokratis dengan relasi Lembaga negara yang seimbang. Dengan demikian perubahan konstitusi menjadi suatu agenda yang tidak bisa diabaikan. Hal ini menjadi suatu keharusan dan amanat menentukan bagi jalannya demokrasi suatu bangsa. Realitas yang berkembang kemudian memang telah menunjukkan adanya komitmen bersama dalam setiap elemen masyarakat untuk mengamandemenkan UUD 1945.
Bagaimana cara mewujudkan komitmen itu dan siapa yang berwenang melakukannya serta dalam situasi seperti apa perubahan itu terjadi, menjadikan suatu bagian yang menarik dan yang terpenting dari proses perubahan konstitusi itu. Karna dari sini akan dapat terlihat apakah hasil dicapai telah mempresentasikan kehendak warga masyarakat, dan apakah telah menentukan bagi pembentukan wajah Indonesia kedepannya.
Wajah Indonesia yang demokratis dan pluralistis sesuai dengan nilai keadilan sosial, kesejahteraan rakyat dan kemanusiaan. Dengan melihat kembali dari hasil perubahan itu, kita akan dapat dinilai apakah rumusan-rumusan perubahan yang dihasilkan memang dapat dikatakan lebih baik dan sempurna. Dalam artian, sampai sejauh mana rumusan perubahan itu telah mencerminkan kehendak bersama. Perubahan yang menjadi kerangka dasar dan sangat berarti bagi perubahan-perubahan selanjutnya.
1. Bagaimana pengertian negara itu?
2. Bagaimana pengertian negara berdasarkan susunannya?
3. Bagaimana pengertian negara berdasarkan bentuknya?
4. Bagaimana pengertian negara berdasarkan fungsinya?
5. Bagaimana pengertian negara berdasarkan sifatnya?
6. Bagaimana pengertian konstitusi itu?
7. Bagaimana hukum dasar tertulis?
8. Bagaimana hukum dasar tidak tertulis?
1. Untuk mengetahui tentang pengertian negara.
2. Untuk mengetahui tentang pengertian negara berdasarkan susunannya
3. Untuk mengetahui tentang pengertian negara berdasarkan bentuknya
4. Untuk mengetahui tentang pengertian negara berdasarkan fungsinya
5. Untuk mengetahui tentang pengertian negara berdasarkan sifatnya
6. Untuk mengetahui tentang pengertian dari konstitusi
7. Untuk mengetahui tentang hukum dasar tertulis
8. Untuk mengetahui tentang hukum dasar tidak tertulis
BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian negara secara umum yaitu suatu daerah tertentu,yang ditempati oleh sekumpulan orang. Dikelola orang seorang pemimpin yang diakui oleh bawahannya sebagai pemilik kedaulatan. Negara juga dalam suatu wilayah akan memiliki sistem ataupun aturan yang diberlakukan kepada orang yang berada dibawah naungannya.
Menurut kamus besar bahasa indonesia pengertian negara adalah organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya.
Kemudian pengertian negara dengan kata lain yaitu kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasikan dibawah lingkungan lembaga politik dan pemerintahan yang efektif.
Negara merupakan salah satu bentuk organisasi yang ada dalam kehidupan masyarakat. Pada prinsipnya setiap warga masyarakat menjadi anggota dari suatu negara dan harus tunduk pada kekuasaan negara. Kehidupan bernegara dengan pemerintah yang ada didalamnnya, masyarakat ingin mewujudkan tujuan tertentu seperti mewujudkan ketentraman, ketertiban, dan kesejahteraan masyarakat.
Negara dan konstitusi adalah dwi tunggal. Jika diibaratkan bangunan, negara sebagai pilar atau tembok tidak bisa berdiri kokoh tanpa pondasi yang kuat, yaitu konstitusi Indonesia. Hampir setiap negara mempunyai konstitusi, terlepas dari apakah konstitusi tersebut sudah dilaksanakan dengan optimal atau belum. Yang jelas, konstitusi perangkat negara yang perannya tidak bisa dipandang sebelah mata.
Ada beberapa pendapat para ahli yang mengemukakan pengertian negara secara umum. Prof . Mr. Soenarko mengatakan bahwa negara adalah suatu organisasi masyarakat yang berada pada daerah atau wilayah tertentu, dengan kekuasaan terhadap negara yang berlaku dalam kedaulatannya.
Menurut Prof. Miriam Budiharjo mengatakan bahwa negara itu mempunyai arti sebagai bentuk organisasi dalam suatu wilayah, dengan kekuasaan dapat menimbulkan kesejahteraan untuk kehidupan bersama.
Menurut Max Weber Pengertian negara menurut Max Weber merupakan suatu masyarakat yang mempunyai sebuah monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik yang telah berlaku dalam wilayah tertentu.
Menurut Aristoteles Pengertian negara menurut Aristoteles adalah suatu persekutuan dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan yang sebaik-baiknya.
Dengan demikian menurut penulis, Negara adalah organisasi kekuasaan yang berdaulat dengan tata pemerintahan yang melaksanakan tata tertib atas orang-orang di daerah tertentu sehingga dapat menimbulkan kesejahteraan dan kehidupan yang baik. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independen. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Berikut ini terdapat beberapa informasi tentang pengertian negara secara merata sebagai perihal untuk menambah wawasan secara detail terhadap Negara.
1.1 Pengertian Negara Berdasarkan Susunannya
Pengertian negara sangat tergantung indikator ataupun susunan yang berada didalamnya, sebagai pendukung secara spesifik dalam berlangsungnya kehidupan bernegara. Ada beberapa susunan yang mendukung pengertian negara, yaitu:
1. Rakyat
Rakyat sebagai sebutan terhadap orang yang berada dibawah naungan suatu wilayah, yang memiliki kewenangan dalam berinteraksi. Selain itu rakyat salah satu faktor pendukung tersusunnya sebuah negara, yang menjadi titik fokus dalam bernegara sosial.
2. Wilayah
Wilayah dengan sebutan lain terhadap suatu tempat yang ditempati orang banyak dengan jangka waktu yang lama. Kemudian menjadi salah satu unsur pendukung dalam bernegara dan terwujudnya kedaulatan negara. Wilayah kedaulatan negara mencakup beberapa bagian, yaitu darat, udara dan air.
3. Pemerintah
Pemerintah adalah sekumpulan orang yang membentuk atau mengelola sebuah organisasi baik dalam negara wilayah tertentu. Dimana sifat pemerintah memberikan kewajiban terhadap rakyat, untuk mengikuti segala aturan yang ditentukan. Namun menjadi hak rakyat dalam memilih serta menentukan pemimpin mereka dalam pemerintahan.
4. Kedaulatan
Kata kedaulatan disini sebagai kekuasaan tertinggi sebagai patokan ataupun ajuan dikatakan adanya negara, apabila sudah diakui kedaulatan negaranya. Ini adalah salah satu faktor penyusun terbentuknya suatu negara, dengan pengakuan penuh terhadap negara lainnya.
1.2 Pengertian Negara Berdasarkan Bentuknya
Pengertian negara berdasarkan bentuknya terbagi menjadi dua, dimana pengertian negara memiliki artian yang lebih spesifik.
1. Negara Kesatuan (Unitaris)
Pengertian negara kesatuan yaitu bentuk negara yang memiliki kekuasaan tingkat tertinggi terhadap pusat pemerintahan. Akan tetapi secara tidak baku pengertian negara kesatuan sebagai negara tunggal yang didalamnya tidak terdapat negara lain. Untuk negara kesatuan dibagi menjadi dua yaitu sentralisasi dan desentralisasi. Sentralisasi yaitu peraturannya yang diatur oleh pemerintah pusat, kemudian desentralisasi yaitu peraturan yang diberikan kewenangan atau kebebasan terhadap daerahnya sendiri akan tetapi tetap mengikuti aturan dari pemerintah pusat.
Ciri-ciri negara kesatuan yaitu hanya terdiri dari satu ataupun tunggal terhadap Undang-Undang Dasar, Kepala negara, dewan menteri dan dewan perwakilan rakyat.
Kedaulatan negara yang mencakup terhadap negara luar diresmikan oleh pemerintah bagian pusat. Kemudian memiliki dua sistem yaitu sentralisasi dan desentralisasi.
2. Negara Serikat (Federasi)
Berdasarkan bentuknya negara serikat adalah negara yang berbentuk terdapat berbagai negara bagian, dengan kata lain didalam negara terdapat beberapa bagian negara lain didalamnya. Hal tersebut merupakan hasil dari gabungan serta pemekaran wilayah pada daerah masing-masing. Didalam negara ini juga memiliki dua bagian pemerintahan yaitu pemerintahan federal dan pemerintahan negara lain. Pemerintahan federal yaitu pemerintahan dengan bentuk negara, yang biasanya mengatur serta mengelola wilayah dan urusan setiap rakyatnya.
Ciri-ciri negara federasi yaitu kepala negara ataupun pemimpinnya dipilih langsung oleh rakyatnya dan bertanggung jawab terhadap rakyatnya. Dengan kepala negara sebagai pemegang kekuasaan yang diajukan oleh parlemen. Setiap bagian negara didalamnya memiliki kebijakan terhadap wilayahnya namun tidak memiliki kedaulatan negara. Dengan hal itu setiap negara bagian memiliki kewenangan terhadap undang-undang sendiri. Sebaliknya pemerintah pusat memiliki kedaulatan terhadap negara bagian lainnya.
1.3 Pengertian Negara Berdasarkan Fungsinya
Beberapa pengertian negara yang dilihat berdasarkan fungsinya, yaitu :
1. Fungsi Pertahanan dan Keamanan
Ketika dijelaskan secara terang-terangan tentang dibentuknya sebuah negara, maka pengertian negara sebagai wadah pertahanan dan keamanan, sangat dibutuhkan dengan hal ini bertujuan menjaga kedaulatan bangsa baik dari penduduk serta sumber daya alam yang bergantung didalamnya.
2. Fungsi Keadilan
Didalam negara harus terlaksana tatanan proses kehidupan yang adil. Hal ini untuk mencegah pemutusan sebuah masalah yang berkepanjangan ataupun keputusan sebelah pihak, serta hal yang berpihak pada suatu yang bersifat kepribadian. Sebagai tugas pokok yang diberikan keadilan atas warga negara yang dibebani aturan yang sudah berlaku.
3. Fungsi Pengaturan
Dalam hal ini pengertian negara tidak lepas dari mengelola dan menata serta mengatur warga negaranya, dengan tujuan terciptanya kesejahteraan dalam kehidupan yang dinamis, serta ketentraman dalam mengatur yang bersandarkan pada bentuk keadilan. Kemudian fungsi negara inilah yang menjadikan serta dapat mewujudkan tujuan dari negara itu sendiri.
4. Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran
Negara terhadap fungsinya juga perlu melakukan proses atau cara dalam memberi perlindungan terhadap warga negara, sebagai titik kedamaian dan terciptanya kemakmuran dalam berbangsa. Berlandaskan peraturan dalam perundang-undangan yang mengatur tata cara memakmurkan warga negara secara adil dan merata.
1.4 Pengertian Negara Berdasarkan Sifatnya
Negara berdasarkan sifatnya disini menjelaskan bahwa kaitan pengertian negara, sangat erat terhadap sifatnya. Dimana berdasarkan sifatnyalah ditemukan dan dijabarkan pengertiannya. Beberapa sifat negara yang sudah tidak bisa dibantah dalam kedaulatan bernegara, yaitu:
1. Sifat Memaksa
Dalam hal ini secara tidak langsung bahwa negara memberikan kewajiban, terhadap warga negara untuk menaati segala peraturan yang ada didalam negara tersebut. Bertujuan agar terciptanya suasana serta keadaan negara yang terkendali, melalui tata cara peraturan yang diberikan pemerintah.
2. Sifat Monopoli
Kata monopoli sudah tidak asing lagi dalam bernegara, dimana dengan tujuan terwujudnya keberlangsungan dalam bernegara. Setiap negara yang sudah diakui kedaulatan negaranya pasti memiliki sifat monopoli dalam menerapkan pelaksanaan terhadap warga negaranya.
3. Sifat Totalitas
Sifat totalitas yang dimaksud dalam bernegara yaitu terciptanya segala cakupan menyeluruh, dari setiap kebijakan yang diberikan oleh pemerintah. Namun hal ini sangat diprioritaskan untuk warga negara yang sebagai subjek tujuan dalam mengaktulisasikan kehidupan bernegara.
2. Konstitusi Indonesia
2.1 Pengantar konstitusi Indonsia
Sejarah lahir dan perkembangan dalam konstitusi Indonesia , negara hukum Indonesia memiliki konstitusi yang dikenal denganundang-undang dasar (UUD) 1945. Undang-undang dasar 1945 dirancang sejak 29 mei 1945 sampai 16 juli 1945 oleh badan penyelidik usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau dalam bahasa jepang dikenal dengan Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai yang beranggotakan 26 orang, Mr. Radjaman Wedyodiningrat. Tugas pokok badan ini adalah menyusun rancangan undang-undang dasar.dalam praktik persidangan berjalan berkepanjangan khususnya pada saat membahas masalah dasar Negara.
Adalah sebuah norma dalam suatu sistem Negara dan hukum terbentuk oleh pemerintah Negara yang di kodifikasikan sebagai sebuah dokumen tertulis. Hukum dalam konstitusi tidak mengatur hal yang sifatnya rinci, namun hanya menjabarkan beberapa prinsip yang menjadi daqsar bagi peraturan lainnya. konstitusi memuat suatu aturan dan prinsip dari sebuah politik dan hukum dimana konstitusi ini merujuk untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai prinsip dasar dalam politik, prinsip dasar hukum, prosedur, wewenang dan kewajiban. Menurut seorang ahli berama E.C.WADE, konstitusi merupakan naskah yang memaparkan keraqngka dan tugas pokok dari badan pemerintahan suatu Negara dan menentukan pokok –pokok cara kerja badan tersebut sedangkan menurut ahli herman heller, membagi konstitusi menjadi tiga pengertian yaitu:
a. Konstitusi bersifat politik sosiologis yang mencerminkan kehidupan politik masyarakat
b. Konstitusi bersifat politis yang di tulis dari sebuah naskah sebagai undang-undang
c. Konstitusi bersifat yuris yang merupakan suatu kesatuan kaidah yang hidup di masyarakat
Konstitusi ada beberapa bagian, nilai, dan sifat ,yaitu meliputi :
1. Konstitusi terbagi atas :
a. Konstitusi absolute
b. Konstitusi relative
c. Konstitusi positif
d. Konstitusi ideal
2. Nilai konstitusi terbagi atas :
a. Nilai normative
b. Nilai nominal
c. Nilai semantic
3. Sifat konstitusi yaitu :
a. Luwes dan teguh
b. Tertulis dan tidak tertulis
2.3 Hukum dasar tertulis (UUD)
UUD rumusnya tertulis dan tidak berubah. Pendapat L.C.S WADE dalam bukunnya Concution Law, UUD, menurut sifat dan fungsinya adalah suatu naskah yang memaparkan kerangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu Negara dan menentukan pokok cara kerja badan tersebut. Jadi UUD mengatur mekanisme dan darsar dari setiap sistem pemerintahan.
UUD dapat di pandang sebagai lembaga asas yang menetapkan kekuasaan tersebut bagi mereka memandang dari sutdut kuasaan dan mengangapnya sebagai suatu organisasi kekuasaan. Hal tersebut di bagi menjadi tiga yaitu badan legislatif, eksekutif, yudikatif.
UUD menentukan cara-cara bagaimana pusat-pusat kekuasaan ini bekerja sama dan menyesuaikan diri satu sama lain. UUD merekam hubungan-hubungan kekuasaan dalam satu Negara. Dalam penjelasan UUD 1945 disebutkan bahwa UUD 1945 bersifat singkat dan supel, UUD 1945 hanya memiliki 37 pasal, adapun pasal-pasal yang hanya memuat aturan peralihan dan aturan tambahan yang mengandung makna yaitu:
a. Telah cukup jikalau UUD hanya memuat aturan-aturan pokok, hanya memuat grafis besar intruksi kepada pemerintah pusat dan semua penyelenggara Negara untuk menyelenggarakan kehidupan Negara dan kesejahteraan social.
b. Sifatnya harus supel (elastic) dimaksudkan bahwa kita harus senantiasa ingat bahwa masyarakat ini harus terus berkembang dan dinamis seiring perubahaan zaman. Oleh karena itu, makin supel sifatnya aturan itu makin baik, jadi kita harus menjaga agar sistem dalam UUD itu jangan ketinggalan zaman. Menurut dadmowahyono, seluruh kegiatan Negara dapat dikelompokan menjadi dua macam penyelenggara kehidupan Negara kesejahteraan social.
Sifat-sifat UUD
a. Oleh karena itu sifatnya maka rumusannya merupakan suatu hukum positif yang mengikat pemerintah sebagai seabagai penyelenggaraan Negara maupun mengikat bagi warga Negara.
b. UUD 1945 itu bersifat supel dan singkat karena UUD 1945 memuat aturan-aturan pokok yang setiap kali harus dikembangkan sesuai dengan perkembangan zaman dan memuat ham.
c. UUD 1945 dalam tertib hukum Indonesia merupakan peraturan hukum positif yang tertinggi, diosamping itu sebagai alat control terhadap norma-norma hukum positif yang lebih rendah dalam hirarki tertib hukum Indonesia.
2.4 Hukum dasar tidak tertulis (Convensi)
Convensi adalah hukum dasar yang tak tertulis yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara. Convensi ini merupakan pelengkap dari aturan-aturan dasar yang belum tercantum dalam undang-undang dasar dan diterima oleh seluruh rakyat dan tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dasar.
Convensi sebagai hukum dasar yang tak tertulis dan memiliki aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara meskipun sifatnya tidak tertulis.
Sifat-sifatnya yaitu:
a. Merupakan kebiasaan yang berulang kali dan terpelihara dalam praktek penhyelenggaraan Negara.
b. Tidak bertentangan dengan UUD dan berjalan sejajar
c. Diterima oleh seluruh rakyat/masyarakat
d. Bersifat sebagai pelengkap sehingga memungkinkan bawa convensi biasa menjadi aturan-aturan dasar yang tidak tercantum dalam UUD 1945.
Contoh:
Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah mufakat. Menurut pasal 37 ayat (1) dan (4) UUD 1945 segala keputusan MPR diambil berdasarkan suara terbanyak tetapi sistem ini kurang jiwa kekeluargaan sebagai kepribadian bangsa. Oleh karena itu, dalam praktek-praktek penyelenggaraan Negara selalu diusahakan untuk mengambil keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat dan ternyata hampir selalu berhasil. Pungutan suara baru ditempuh jika usaha musyawarah untuk mufakat sudah tak dapat dilaksanakan.
Praktek-praktek penyelenggaraan Negara yang sudah menjadi hukum dasar tidak tertulis antara lain:
a. Pidato kenegaraan presiden RI setiap 16 agustus didalam sidang DPR
b. Pidato presiden yang diucapkan sebagai keterangan pemerintah tentang rencana anggaran pendapatan belanja (RAPB) Negara pada minggu 1, pada bulan januari tiap tahunnya. Jika convensi ingin dijadikan rumusan yang bersifat tertulis maka yang bukan lah merupakan suatu hukum dasar melainkan tertuang dalam ketetapan MPR dan tidak secara otomatis setingkat dengan UUD melainkan sebagai suatu ketetapan MPR.
BAB III
PENUTUP
Berdasarkan uraian pada pembahasan, dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut:
Negara merupakan organisasi kekuasaan yang berdaulat dengan tata pemerintahan yang melaksanakan tata tertib atas orang-orang di daerah tertentu. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independen. Dan ada beberapa informasi yang mendukung tentang pengertian negara sebagai berikut:
1. Pengertian negara berdasarkan susunannya meliputi; rakyat, wilayah, pemerintah, dan kedaulatan.
2. Pengertian negara berdasarkan bentuknya meliputi; Negara kesatuan dan Negara serikat.
3. Pengertian negara berdasarkan fungsinya meliputi; Fungsi Pertahanan atau Keamanan, fungsi keadilan, fungsi pengaturan, dan fungsi kesejahteraan atau kemakmuran
4. Pengertian negara berdasarkan sifatnya meliputi; sifat memaksa, sifat monopoli, dan sifat totalitas.
Sedangkan Konstitusi diartikan sebagai peraturan yang mengatur suatu negara, baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Konstitusi memuat aturan-aturan pokok (fundamental) yang menopang berdirinya suatu negara. Antara negara dan konstitusi mempunyai hubungan yang sangat erat. Karena melaksanakan konstitusi pada dasarnya juga melaksanakan dasar negara. Di dalam konstitusi terdapat beberapa hukum, salah satunya yaitu hukum dasar tertulis dan hukum dasar tidak tertulis.
Alhamdulillah, penyusunan makalah ini dapat selesai pada waktu yang telah ditentukan. Apabila ada kesalahan dan kekeliruan dalam penulisan makalah ini, penulis mohon maaf yang sebesar-besarnya. Maka dari itu, para pembaca agar memberi kritik dan saran yang sifatnya membangun agar penyusunan makalah ini bisa lebih sempurna dan mudah dipahami para pembaca.
DAFTAR PUSTAKA
http://rumahilmupart3.blogspot.com/2014/10/makalah-pkn-si1.html
https://simdos.unud.ac.id/uploads/file_pendidikan_1_dir/2f0542d649a363d3f04d06edb24599a0.pdf
https://id.wikipedia.org/wiki/Negara
https://www.romadecade.org/pengertian-negara/
https://www.romadecade.org/pengertian-negara/#Pengertian_Negara_Menurut_ Para_Ahli
https://www.zonareferensi.com/pengertian-negara/
Komentar
Posting Komentar