- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
MAKALAH
PENGAWAS SEBAGAI SUPERVISI PENDIDIKAN
![]() |
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah Supervisi Pendidikan
Dosen Pengampu :
Zaenuddin, M.Pd.I
Oleh:
Hasan Habiburrahman
141310003101
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA
ISLAM
FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU
KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NAHDLATUL ULAMA
2017
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah
SWT atas berkat, rahmat, taufik serta hidayah-Nya, makalah yang kami
susun ini dapat diselesaikan
dengan baik.
Semoga karya ini dapat bermanfaat bagi pembaca.
Bila dalam penulisan karya ini terdapat kesalahan, maka itu semua merupakan hal
yang tidak disengaja dan mohon maaf yang sebesar-besarnya. Kritik dan saran
yang membangun sangat penulis harapkan demi kesempurnaan penulisan karya tulis
selanjutnya.
Jepara, 26
Oktober 2017
Penulis
DAFTAR ISI
Halaman Judul
.........................................................................................................i
BAB I
PENDAHULUAN
Undang-Undang No 20 tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, dalam Bab I Pasal 1 ayat 1 disebutkan Pendidikan adalah
usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya
untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,
kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya,
masyarakat, bangsa dan negara. Sedangkan dalam ayat ke 3 disebutkan
bahwa, sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan
yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
Salah satu masalah yang dihadapi pendidikan nasional adalah
bagaimana meningkatkan mutu dan relevansi pendidikan pada jalur, jenis, dan
jenjang pendidikan. Upaya yang telah dilakukan antara lain menetapkan standar
nasional pendidikan yakni standar isi, standar proses, standar kompetensi
lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan,standar sarana dan prasarana
pendidikan, standar pengelolaan pendidikan, standar pengelolaan
pendidikan dan standar penilaian pendidikan (PP.No.19 tahun 2005).
Standar nasional pendidikan sebagaimana dikemukakan diatas
menjadi arah dan tujuan penyelenggaraan pendidikan pada setiap satuan
pendidikan. Dengan kata lain ke delapan standar nasional pendidikan harus
menjadi acuan sekaligus kriteria dalam menetapkan keberhasilan penyelenggaraan
pendidikan. Salah satu standar yang dinilai paling langsung berkaitan dengan
mutu lulusan yang diindikasikan oleh kompetensi lulusan adalah standar pendidik
dan kependidikan. Ini berarti untuk dapat mencapai mutu lulusan yang
diinginkan, mutu tenaga pendidik dan kependidikan harus ditingkatkan. Selain
tenaga pendidik (guru), peningkatan mutu pendidikan juga menuntut adanya tenaga
kependidikan yang profesional. Tenaga kependidikan pada jalur pendidikan
formal
(sekolah), terdiri dari kepala sekolah, pengawas sekolah, laboran/teknisi
sumber belajar, tenaga administrasi dan tenaga perpustakaan sekolah.
Pengawas sekolah adalah guru berstatus
pegawai negeri sipil yang diangkat dan diberi tugas tanggung jawab dan wewenang
oleh pejabat berwenang untuk melaksanakan pengawasan akademik dan pengawasan
manajerial pada satuan pendidikan/ sekolah. Keberadaan pengawas sekolah /
satuan pendidikan memegang peranan penting dalam membina dan mengembangkan
kemampuan profesional tenaga pendidik (guru), kepala sekolah dan staf sekolah
lainnya agar sekolah yang dibinanya dapat meningkatkan mutu pendidikan. Pengawas sekolah berfungsi sebagai
supervisor pendidikan dengan tugas melaksanakan pengawasan akademik dan
pengawasan manajerial. Pengawasan akademik pada hakekatnya adalah bantuan
profesional kepada guru agar guru dapat meningkatkan kualitas pembelajaran
sehingga dapat mempertinggi hasil belajar siswa. Sedangkan pengawasan
manajerial bantuan profesional kepada kepala sekolah dan seluruh staf sekolah
agar dapat meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan pada sekolah yang
dibinanya terutama dalam aspek pengelolaan dan administrasi sekolah. Oleh sebab
itu untuk dapat melaksanakan tugas pengawasan, pengawas sekolah harus memiliki
kualifikasi dan kompetensi yang lebih unggul dari kualifikasi kompetensi guru dan kepala sekolah[1].
Berdasarkan latar belakang di atas dapat dirumuskan masalah
sebagai berikut:
1.
Bagaimana fungsi
dan tujuan Pengawas Sekolah ?
2.
Bagaimana
operasional kerja pengawas sekolah?
3.
Bagaimana
Peran pengawas dalam meningkatkan mutu pendidikan?
Berdasarkan rumusan masalah yang
telah dipaparkan diatas, maka tujuan sebagai berikut:
1. Untuk mengetahui fungsi dan tujuan Pengawas Sekolah.
2. Untuk mengetahui operasional kerja
pengawas sekolah.
3.
Untuk
mengetahui peran pengawas dalam meningkatkan mutu pendidikan.
Dalam pembuatan makalah ini diharapkan
dapat bermanfaat untuk meningkatkan wawasan keilmuan sesuai dengan disiplin
ilmu terutama pada mata kuliah Administrasi dan pegelolaan sekolah, selain itu
juga sebagai bahan bacaan atau acuan untuk menjadi pengawas dalam meningkatkan
mutu pendidikan.
BAB II
PEMBAHASAN
Pengawas pendidikan merupakan salah satu tahapan dalam
manajeman pendidikan yang memiliki peranan penting. Tanpa adanya pengawasan,
pelaksanaan kegiatan tidak akan bisa terkendali, karena kemungkinan akan
terjadinya penyimpangan, sehingga tujuan yang telah ditetapkan tidak akan
tercapai dengan baik. Implementasi rencana sering kali tak semudah apa yang
dibayangkan pada saat rencana disusun. Banyak faktor internal ataupun external
yang menjadi penghambat, kendala atau mengubah situasi pelaksanaan tidak
seperti rencana semula. Terlebih lagi di zaman yang penuh dinamika saat ini,
implementasi suatu program atau kegiatan dihadapkan dengan tantangan yang
sangat besar. Oleh karena itu keberadaan pengawas sebagai salah satu fungsi
manajeman memiliki fungsi yang sangat vital sebagai pengendali atas
implementasi suatu program atau kegiatan.
Secara umum, pengawas berfungsi agar
setiap pekerjaan yang dilaksanakan merupakan suatu hasil kerja yang sesuai
dengan aturan dan norma yang telah ditetukan (Saragih, 2008: 22). Dalam konteks
manajemen pendidikan, pengawas memiliki beberapa fungsi sebagai berikut:
a.
Fungsi
Informatif-Progresif
Pimpinan atau manajer pendidikan pada
berbagai strata membutuhkan informasi tentang program, kegiatan atau proses
pendidikan yang sedang dilaksanakan. Informasi tersebut diperlukan untuk
mengetahui perkembangan ke arah pencapaian tujuan yang telah ditetapkan.
Misalnya melalui pengawasan dapat diketahui kesiapan siswa menghadapi ujian
nasional, seberapa persen progres pencapaian target pengentasan buta huruf di
suatu daerah tertentu dan sebagainya. Fungsi kegiatan ini sebagai proses
pencarian informasi tentang progress (kemajuan) pelaksanaan program atau
kegiatan dibandingkan dengan target akhir yang telah ditetapkan.
b.
Fungsi
Pengecekan-Preventif
Manusia sebagai pelaksanan suatu
kegiatan sangat mungkin melakukan kelalaian dalam melaksanakan suatu program
atau kegiatan. Pengawas dapat berfungsi sebagai langkah pengecekan dan
pencegahan agar pelaksana kegiatan menjalankan program sesuai dengan rencana,
petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, dan ketentuan atau standar pelaksanaan
program yang telah ditetapkan. Sekalipun perangkat pedoman sudah lengkap,
kemungkinan kesalahan bisa saja terjadi. Untuk itu, diperlukan langkah
pengecekan sekaligus sebagai langkah pencegahan agar tidak terjadi penyimpangan
dalam pelaksanaan suatu program yang telah ditetapkan.
c.
Fungsi
Korektif
Pengawasan pendidikan memiliki fungsi
korektif dalam arti bila sudah terjadi kesalahan atau penyimpangan dalam
pelaksanaan program kegiatan, maka pengawas diberikan kewenangan untuk
mengarahkan atau melakukan tindakan perbaikan sesuai dengan tugas pokok dan
fungsinya. Dengan fungsi korektif ini diharapkan agar kesalahan atau penyimpangan
dalam pelaksanaan dapat segera diperbaiki sehingga tidak berlanjut menjadi
kesalahan yang lebih banyak dan berakibat fatal, yakni tidak tercapainya target
atau tujuan yang telah ditetapkan.
Pengawasan merupakan fungsi manajemen
yang berupaya memastikan pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan rencana dan
ketentuan sehingga tujuan atau target yang telah ditetapkan bisa tercapai.
Pengawasan pendidikan utamanya memiliki dua tujuan, yaitu:
1) Untuk
memastikan pelaksanaan kegiatan pendidikan sesuai dengan rencana yang telah
ditetapkan.
2) Untuk
memastikan tujuan, target dan sasaran dari program kegiatan pendidikan dapat
tercapai.
Secara lebih luas, Kaho (Yudha, 2009:
53) menyebutkan bahwa terdapat empat tujuan pendidikan, yaitu:
1) Untuk mengtahui
apakah pelaksanaan kegiatan sudah sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan
atau tidak.
2)
Untuk mengetahui kesulitan-kesulitan
apa yang dijumpai oleh para pelaksana sehingga dengan demikian dapat diambil
langkah-langkah perbaikan dikemudian hari.
3)
Mempermudah atau memperingan tugas
pelaksanan.
4) Pengawasan
bukanlah untuk mencari-cari kesalahan, akan tetapi untuk memperbaiki kesalahan
yang telah terjadi[2].
Berdasarkan keterangan yang telah
dipaparkan di atas mengenai fungsi dan tugas, maka dapat disimpulkan bahwa
fungsi pengawas meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi pelaporan, dan tindak
lanjut hasil pengawasan. Sedangkan tujuan pengawasan meliputi (1) menyusun
rencana kegiatan, (2) membimbing pelaksanaan kurikulum, (3) mengendalikan atau
membimbing kelapa sekolah, guru dan staf sekolah agar dapat melaksanakan
tugasnya dengan optimal sehingga dapat tercapai tujuan satuan pendidikan[3].
2. Operasional Kerja Pengawas Pendidikan
Operasiaonal kerja pengawas sekolah pada satuan pendidikan adalah
supervisi yang berwujud penilain dan pembinaan yang dilakukan pengawas
sekolah terhadap satuan pendidikan (sekolah). Objek pembinaan dan penilaiannya
adalah teknis pendidikan dan teknis administrasi. Proses yang dilakukan
meliputi empat langkah penting, yakni perencanaan, pelaksanaan, penilaian, dan
penindaklanjutan. Pengorganisasian dilakukan dalam program kerja yang meliputi
program kerja tahunan dan program kerja semesteran. Semua kegiatan dilakukan
secara berkesinambungan dari tahun ke tahun dan dari satu semester ke semester
berikutnya.
Pada akhir tahun pelajaran, pengawas sekolah melakukan refleksi terhadap
kegiatan supervisi yang dilakukannya sepanjang tahun itu. Hasil refleksi itu
akan memberikan informasi tentang pelaksanaan supervisi yang tuntas dan yang
tidak tuntas sesuai dengan rencana. Hal yang tuntas sesuai dengan rencana tidak
perlu dilanjutkan pada tahun berikut. Hal yang belum tuntas menurut ukuran rencana,
perlu dilanjutkan pada tahun berikut. Dengan demikian, perencanaan supervisi
tahun berikut memiliki landasan empiris yang jelas, yakni pengalaman atau data
supervisi tahun yang lalu.
Selain merefleksi hasil supervisi tahun lalu, pengawas sekolah juga
membahas, mengkaji, dan menganalisis kebijakan-kebijakan mutakhir yang
diterbitkan birokrasi pendidikan. Kebijakan itu dibahas secara rinci, terutama
yang terkait langsung dengan tujuan supervisi dan bidang tugas pengawas
sekolah. Kebijakan bisa berasal dari pemerintah dan bisa juga dari pemerintah
daerah. Atau mungkin dinas pendidikan setempat juga mengeluarkan kebijakan
bidang pendidikan. Dengan menganalisis dan memanfaatkan kebijakan bidang
pendidikan, berarti perencanaan supervisi yang disusun pengawas sekolah memilki
dasar yuridis yang jelas pula.
Hal lain yang diperhatikan adalah perkembangan ilmu dan pengetahuan.
Perkembangan ilmu dan pengetahuan bisa terkait dengan substansi disiplin ilmu,
bisa juga terkait dengan pendekatan, metode, dan teknik supervisi. Perkembangan
ilmu dan pengetahuan tersebut hendaklah menjadi perhatian pengawas sekolah
dalam menyusun perencanaan supervisi. Kemudian, perkembangan ilmu dan
pengetahuan yang relevan dapat dijadikan landasan penyusunan perencanaa tahun
itu. Dengan demikian, perencanaan supervisi yang disusun pengawas sekolah
memiliki landasan teoretis yang jelas.
Perencanaan supervisi, kemudian disebut program kerja pengawas sekolah
terdiri dari program tahunan dan program semester. Program tahunan dibuat oleh
sekelompok pengawas sekolah yang diberi tugas oleh koordinator pengawas
sekolah. Program semesteran dibuat oleh masing-masing pengawas sekolah untuk
ruang lingkup kerja satuan pendidikan yang dibinanya. Program semesteran ini
disusun berdasarkan program tahunan. Jadi, program tahunan berlaku untuk suatu kota atau kabupaten dan
menjadi pedoman untuk menyusun program semesteran. Program semesteran adalah
program masisng-masing pengawas sekolah untuk sekolah yang menjadi
tanggungjawabnya[4].
BAB III
PENUTUP
Pengawas pendidikan
merupakan sebuah proses yang di dalamnya terdapat aktivitas yang disusun secara
sistematis guna memastikan proses pendidikan berjalan sesuai dengan rencana
serta standar yang telah ditentukan sehingga dapat dipastikan mencapai tujuan
pendidikan yang telah ditetapkan.
Berdasarkan
keterangan yang telah dipaparkan diatas, maka penulis memberikan saran sebagai
berikut:
1) Tugas pokok dan fungsi pengawas harus dijalankan dan
berpedoman pada Permenpan No.21 Tahun 2010, sehingga gap atau kesenjangan peran
yang terjadi selama ini dapat dibangun kembali dengan suatu kebersamaan dan
semata-mata tugas Negara yang mulia, yaitu mencerdaskan kehidupan anak bangsa.
2) Termasuk di dalam Permenpan tersebut bahwa intensitas kehadiran pengawas
pada sekolah binaan harus lebih ditingkatkan kembali agar tidak ada jarak
diantara kita, sehingga keberadaan dan kehadiran pengawas sangat dirindukan
sebagai supervisor, advising, monitoring, reporting, coordinating,
performing leadership.
3) Analisis kebutuhan pegawas sekolah hendaknya disesuaikan dengan jumlah
sekolah, sehingga kerja (peran) pengawas dalam membina sekolah binaannya bisa maksimal.
DAFTAR PUSTAKA
Aedi, Nur. 2014. Pengawasan Pendidikan tinjauan teori dan
praktik. Jakarta : PT RajaGrafindo Persada.
Hartoyo. 2006. Supervisi
Pendidikan. Semarang : Pelita Insani Semarang.
Sudjana, Nana 2011. Supervisi Pendidikan : Konsep dan Aplikasinya Bagi
Pengawas Sekolah. (Seri Kepengawasan). Bekasi : Penerbit Binamitra Publishing.
Zulkarnaini, “Peran Pengawas sekolah dalam meningkatkan mutu
pendidikan”. makalah. http://zulkarnainidiran.wordpress.com/2009/07/03
[1] Zulkarnaini, “Peran Pengawas sekolah
dalam meningkatkan mutu pendidikan”, Makalah, http://zulkarnainidiran.wordpress.com/2009/07/03
[2] Nur Aedi, Pengawasan Pendidikan tinjauan teori dan
praktik, 2014, Jakarta : PT RajaGrafindo Persada, hal 6-10
[4]
Nana Sudjana, (2011). Supervisi Pendidikan : Konsep dan
Aplikasinya Bagi Pengawas Sekolah. (Seri Kepengawasan), Bekasi : Penerbit
Binamitra Publishing.
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya

Komentar
Posting Komentar