makalah pengawasan pendidikan



MAKALAH

PENGAWAS SEBAGAI SUPERVISI PENDIDIKAN


 








Disusun Guna Memenuhi Tugas 
Mata Kuliah Supervisi Pendidikan

Dosen Pengampu        : Zaenuddin, M.Pd.I

Oleh:


Hasan Habiburrahman
141310003101



PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NAHDLATUL ULAMA
2017


KATA PENGANTAR


Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT  atas berkat, rahmat, taufik serta hidayah-Nya, makalah yang kami susun ini dapat diselesaikan dengan baik.
Semoga karya ini dapat bermanfaat bagi pembaca. Bila dalam penulisan karya ini terdapat kesalahan, maka itu semua merupakan hal yang tidak disengaja dan mohon maaf yang sebesar-besarnya. Kritik dan saran yang membangun sangat penulis harapkan demi kesempurnaan penulisan karya tulis selanjutnya.



Jepara, 26 Oktober  2017



Penulis




BAB I

 PENDAHULUAN


Undang-Undang No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dalam Bab I Pasal 1 ayat 1 disebutkan Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Sedangkan dalam ayat ke 3 disebutkan bahwa, sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
Salah satu masalah yang dihadapi pendidikan nasional adalah bagaimana meningkatkan mutu dan relevansi pendidikan pada jalur, jenis, dan jenjang pendidikan. Upaya yang telah dilakukan antara lain menetapkan standar nasional pendidikan yakni standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan,standar sarana dan prasarana pendidikan, standar  pengelolaan pendidikan, standar pengelolaan pendidikan dan standar penilaian pendidikan (PP.No.19 tahun 2005).
Standar nasional pendidikan sebagaimana dikemukakan diatas menjadi arah dan tujuan penyelenggaraan pendidikan pada setiap satuan pendidikan.  Dengan kata lain ke delapan standar nasional pendidikan harus menjadi acuan sekaligus kriteria dalam menetapkan keberhasilan penyelenggaraan pendidikan. Salah satu standar yang dinilai paling langsung berkaitan dengan mutu lulusan yang diindikasikan oleh kompetensi lulusan adalah standar pendidik dan kependidikan. Ini berarti untuk dapat mencapai mutu lulusan yang diinginkan, mutu tenaga pendidik dan kependidikan harus ditingkatkan. Selain tenaga pendidik (guru), peningkatan mutu pendidikan juga menuntut adanya tenaga kependidikan yang profesional. Tenaga kependidikan pada jalur pendidikan


formal (sekolah), terdiri dari kepala sekolah, pengawas sekolah, laboran/teknisi sumber belajar, tenaga administrasi dan tenaga perpustakaan sekolah.
Pengawas sekolah adalah guru berstatus pegawai negeri sipil yang diangkat dan diberi tugas tanggung jawab dan wewenang oleh pejabat berwenang untuk melaksanakan pengawasan akademik dan pengawasan manajerial pada satuan pendidikan/ sekolah. Keberadaan pengawas sekolah / satuan pendidikan memegang peranan penting dalam membina dan mengembangkan kemampuan profesional tenaga pendidik (guru), kepala sekolah dan staf sekolah lainnya agar sekolah yang dibinanya dapat meningkatkan mutu pendidikan. Pengawas sekolah berfungsi sebagai supervisor pendidikan dengan tugas melaksanakan pengawasan akademik dan pengawasan manajerial. Pengawasan akademik pada hakekatnya adalah bantuan profesional kepada guru agar guru dapat meningkatkan kualitas pembelajaran sehingga dapat mempertinggi hasil belajar siswa. Sedangkan pengawasan manajerial bantuan profesional kepada kepala sekolah dan seluruh staf sekolah agar dapat meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan pada sekolah yang dibinanya terutama dalam aspek pengelolaan dan administrasi sekolah. Oleh sebab itu untuk dapat melaksanakan tugas pengawasan, pengawas sekolah harus memiliki kualifikasi dan kompetensi yang lebih unggul dari kualifikasi kompetensi guru dan kepala sekolah[1].
 
Berdasarkan latar belakang di atas dapat dirumuskan masalah  sebagai berikut:
1.      Bagaimana fungsi dan tujuan Pengawas Sekolah ?
2.      Bagaimana operasional kerja pengawas sekolah?
3.      Bagaimana Peran pengawas dalam meningkatkan mutu pendidikan?

Berdasarkan rumusan masalah yang telah dipaparkan diatas, maka tujuan sebagai berikut:
1.       Untuk mengetahui fungsi dan tujuan Pengawas Sekolah.
2.       Untuk mengetahui operasional kerja pengawas sekolah.
3.       Untuk mengetahui peran pengawas dalam meningkatkan mutu pendidikan.

Dalam pembuatan makalah ini diharapkan dapat bermanfaat untuk meningkatkan wawasan keilmuan sesuai dengan disiplin ilmu terutama pada mata kuliah Administrasi dan pegelolaan sekolah, selain itu juga sebagai bahan bacaan atau acuan untuk menjadi pengawas dalam meningkatkan mutu pendidikan.


BAB II

PEMBAHASAN


Pengawas pendidikan merupakan salah satu tahapan dalam manajeman pendidikan yang memiliki peranan penting. Tanpa adanya pengawasan, pelaksanaan kegiatan tidak akan bisa terkendali, karena kemungkinan akan terjadinya penyimpangan, sehingga tujuan yang telah ditetapkan tidak akan tercapai dengan baik. Implementasi rencana sering kali tak semudah apa yang dibayangkan pada saat rencana disusun. Banyak faktor internal ataupun external yang menjadi penghambat, kendala atau mengubah situasi pelaksanaan tidak seperti rencana semula. Terlebih lagi di zaman yang penuh dinamika saat ini, implementasi suatu program atau kegiatan dihadapkan dengan tantangan yang sangat besar. Oleh karena itu keberadaan pengawas sebagai salah satu fungsi manajeman memiliki fungsi yang sangat vital sebagai pengendali atas implementasi suatu program atau kegiatan.
Secara umum, pengawas berfungsi agar setiap pekerjaan yang dilaksanakan merupakan suatu hasil kerja yang sesuai dengan aturan dan norma yang telah ditetukan (Saragih, 2008: 22). Dalam konteks manajemen pendidikan, pengawas memiliki beberapa fungsi sebagai berikut:
a.      Fungsi Informatif-Progresif
Pimpinan atau manajer pendidikan pada berbagai strata membutuhkan informasi tentang program, kegiatan atau proses pendidikan yang sedang dilaksanakan. Informasi tersebut diperlukan untuk mengetahui perkembangan ke arah pencapaian tujuan yang telah ditetapkan. Misalnya melalui pengawasan dapat diketahui kesiapan siswa menghadapi ujian nasional, seberapa persen progres pencapaian target pengentasan buta huruf di suatu daerah tertentu dan sebagainya. Fungsi kegiatan ini sebagai proses pencarian informasi tentang progress (kemajuan) pelaksanaan program atau kegiatan dibandingkan dengan target akhir yang telah ditetapkan.


b.      Fungsi Pengecekan-Preventif
Manusia sebagai pelaksanan suatu kegiatan sangat mungkin melakukan kelalaian dalam melaksanakan suatu program atau kegiatan. Pengawas dapat berfungsi sebagai langkah pengecekan dan pencegahan agar pelaksana kegiatan menjalankan program sesuai dengan rencana, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, dan ketentuan atau standar pelaksanaan program yang telah ditetapkan. Sekalipun perangkat pedoman sudah lengkap, kemungkinan kesalahan bisa saja terjadi. Untuk itu, diperlukan langkah pengecekan sekaligus sebagai langkah pencegahan agar tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan suatu program yang telah ditetapkan.
c.       Fungsi Korektif
Pengawasan pendidikan memiliki fungsi korektif dalam arti bila sudah terjadi kesalahan atau penyimpangan dalam pelaksanaan program kegiatan, maka pengawas diberikan kewenangan untuk mengarahkan atau melakukan tindakan perbaikan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Dengan fungsi korektif ini diharapkan agar kesalahan atau penyimpangan dalam pelaksanaan dapat segera diperbaiki sehingga tidak berlanjut menjadi kesalahan yang lebih banyak dan berakibat fatal, yakni tidak tercapainya target atau tujuan yang telah ditetapkan.

Pengawasan merupakan fungsi manajemen yang berupaya memastikan pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan rencana dan ketentuan sehingga tujuan atau target yang telah ditetapkan bisa tercapai. Pengawasan pendidikan utamanya memiliki dua tujuan, yaitu:
1)      Untuk memastikan pelaksanaan kegiatan pendidikan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
2)      Untuk memastikan tujuan, target dan sasaran dari program kegiatan pendidikan dapat tercapai.

Secara lebih luas, Kaho (Yudha, 2009: 53) menyebutkan bahwa terdapat empat tujuan pendidikan, yaitu:
1)      Untuk mengtahui apakah pelaksanaan kegiatan sudah sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan atau tidak.
2)      Untuk mengetahui kesulitan-kesulitan apa yang dijumpai oleh para pelaksana sehingga dengan demikian dapat diambil langkah-langkah perbaikan dikemudian hari.
3)      Mempermudah atau memperingan tugas pelaksanan.
4)      Pengawasan bukanlah untuk mencari-cari kesalahan, akan tetapi untuk memperbaiki kesalahan yang telah terjadi[2].

Berdasarkan keterangan yang telah dipaparkan di atas mengenai fungsi dan tugas, maka dapat disimpulkan bahwa fungsi pengawas meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi pelaporan, dan tindak lanjut hasil pengawasan. Sedangkan tujuan pengawasan meliputi (1) menyusun rencana kegiatan, (2) membimbing pelaksanaan kurikulum, (3) mengendalikan atau membimbing kelapa sekolah, guru dan staf sekolah agar dapat melaksanakan tugasnya dengan optimal sehingga dapat tercapai tujuan satuan pendidikan[3].

Operasiaonal kerja pengawas sekolah  pada satuan pendidikan adalah supervisi yang berwujud  penilain dan pembinaan yang dilakukan pengawas sekolah terhadap satuan pendidikan (sekolah). Objek pembinaan dan penilaiannya adalah teknis pendidikan dan teknis administrasi. Proses yang dilakukan meliputi empat langkah penting, yakni perencanaan, pelaksanaan, penilaian, dan penindaklanjutan. Pengorganisasian dilakukan dalam program kerja yang meliputi program kerja tahunan dan program kerja semesteran. Semua kegiatan dilakukan secara berkesinambungan dari tahun ke tahun dan dari satu semester ke semester berikutnya.
Pada akhir tahun pelajaran, pengawas sekolah melakukan refleksi terhadap kegiatan supervisi yang dilakukannya sepanjang tahun itu. Hasil refleksi itu akan memberikan informasi tentang pelaksanaan supervisi yang tuntas dan yang tidak tuntas sesuai dengan rencana. Hal yang tuntas sesuai dengan rencana tidak perlu dilanjutkan pada tahun berikut. Hal yang belum tuntas menurut ukuran rencana, perlu dilanjutkan pada tahun berikut. Dengan demikian, perencanaan supervisi tahun berikut memiliki landasan empiris yang jelas, yakni pengalaman atau data supervisi tahun yang lalu.
Selain merefleksi hasil supervisi tahun lalu, pengawas sekolah juga membahas, mengkaji, dan menganalisis kebijakan-kebijakan mutakhir yang diterbitkan birokrasi pendidikan. Kebijakan itu dibahas secara rinci, terutama yang terkait langsung dengan tujuan supervisi dan bidang tugas pengawas sekolah. Kebijakan bisa berasal dari pemerintah dan bisa juga dari pemerintah daerah. Atau mungkin dinas pendidikan setempat juga mengeluarkan kebijakan bidang pendidikan. Dengan menganalisis dan memanfaatkan kebijakan bidang pendidikan, berarti perencanaan supervisi yang disusun pengawas sekolah memilki dasar yuridis yang jelas pula.
Hal lain yang diperhatikan adalah perkembangan ilmu dan pengetahuan. Perkembangan ilmu dan pengetahuan bisa terkait dengan substansi disiplin ilmu, bisa juga terkait dengan pendekatan, metode, dan teknik supervisi. Perkembangan ilmu dan pengetahuan tersebut hendaklah menjadi perhatian pengawas sekolah dalam menyusun perencanaan supervisi. Kemudian, perkembangan ilmu dan pengetahuan yang relevan dapat dijadikan landasan penyusunan perencanaa tahun itu. Dengan demikian, perencanaan supervisi yang disusun pengawas sekolah memiliki landasan teoretis yang jelas.
Perencanaan supervisi, kemudian disebut program kerja pengawas sekolah terdiri dari program tahunan dan program semester. Program tahunan dibuat oleh sekelompok pengawas sekolah yang diberi tugas oleh koordinator pengawas sekolah. Program semesteran dibuat oleh masing-masing pengawas sekolah untuk ruang lingkup kerja satuan pendidikan yang dibinanya. Program semesteran ini disusun berdasarkan program tahunan. Jadi, program tahunan berlaku untuk suatu kota atau kabupaten dan menjadi pedoman untuk menyusun program semesteran. Program semesteran adalah program masisng-masing pengawas sekolah untuk sekolah yang menjadi tanggungjawabnya[4].



BAB III

 PENUTUP


Pengawas pendidikan merupakan sebuah proses yang di dalamnya terdapat aktivitas yang disusun secara sistematis guna memastikan proses pendidikan berjalan sesuai dengan rencana serta standar yang telah ditentukan sehingga dapat dipastikan mencapai tujuan pendidikan yang telah ditetapkan.
Berdasarkan keterangan yang telah dipaparkan diatas, maka penulis memberikan saran sebagai berikut:
1)      Tugas pokok dan fungsi pengawas harus dijalankan dan berpedoman pada Permenpan No.21 Tahun 2010, sehingga gap atau kesenjangan peran yang terjadi selama ini dapat dibangun kembali dengan suatu kebersamaan dan semata-mata tugas Negara yang mulia, yaitu mencerdaskan kehidupan anak bangsa. 
2)      Termasuk di dalam Permenpan tersebut bahwa intensitas kehadiran pengawas pada sekolah binaan harus lebih ditingkatkan kembali agar tidak ada jarak diantara kita, sehingga keberadaan dan kehadiran pengawas sangat dirindukan sebagai  supervisor, advising, monitoring, reporting, coordinating, performing leadership.
3)      Analisis kebutuhan pegawas sekolah hendaknya disesuaikan dengan jumlah sekolah, sehingga kerja (peran) pengawas dalam membina sekolah binaannya bisa maksimal.



DAFTAR PUSTAKA


Aedi, Nur. 2014. Pengawasan Pendidikan tinjauan teori dan praktik. Jakarta : PT RajaGrafindo Persada.
Hartoyo. 2006. Supervisi Pendidikan. Semarang : Pelita Insani Semarang.
Sudjana, Nana 2011.  Supervisi Pendidikan : Konsep dan Aplikasinya Bagi Pengawas Sekolah. (Seri Kepengawasan). Bekasi : Penerbit Binamitra Publishing.
 Zulkarnaini, “Peran Pengawas sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikan”. makalah. http://zulkarnainidiran.wordpress.com/2009/07/03


[1] Zulkarnaini, “Peran Pengawas sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikan”, Makalah, http://zulkarnainidiran.wordpress.com/2009/07/03
[2] Nur Aedi, Pengawasan Pendidikan tinjauan teori dan praktik, 2014, Jakarta : PT RajaGrafindo Persada, hal 6-10
[3] Hartoyo, Supervisi Pendidikan, 2006, Semarang : Pelita Insani Semarang, hal 77
[4] Nana Sudjana, (2011).  Supervisi Pendidikan : Konsep dan Aplikasinya Bagi Pengawas Sekolah. (Seri Kepengawasan), Bekasi : Penerbit Binamitra Publishing.

Komentar